Surat Edaran DirJen Dikdasmen tentang Buku Teks Pelajaran K13 melalui BSE
Beberapa bulan yang lalu beredar surat dari kemdikbud terkait Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE). Berikut beberapa poin penting surat tersebut:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id;
2. Soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk: compact disc kepada sekolah/ dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
a. membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau
b. mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c. Daftar spesifikasi dan HET buku dapat diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id/ .
. 4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan dengan mekanisme:
a. sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id/
b. penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
c. sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;
d. sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi RET.
e. Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
f. Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah:
1) Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
2) Pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK);
3) Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK);
5. Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus kelas I dan IV untuk Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
6. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai dengan spesifikasi buku yang telah ditetapkan.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.
Lebih jelasnya silahkan baca dan pahami surat edaran tersebut pada tautan di bawah:
Lebih jelasnya silahkan baca dan pahami surat edaran tersebut pada tautan di bawah:
Demikian yang dapat SIGUMI kabarkan, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum......
Post a Comment