Header Ads

Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler SD/MI Terbaru


Assalamualaikum Sobat SIGUMI......

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah. 

Kegiatan kurikuler merupakan wahana untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang bertujuan memberikan kesempatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan proses yang sistematis dan sadar dalam membudayakan peserta didik agar memiliki kedewasaan sebagai bekal kehidupannya.

Kegiatan ekstrakurikuler memberikan ruang yang tepat kepada peserta didik untuk mempraktikkan secara langsung (learning by doing) berbagai aktivitas yang dapat diarahkan pada upaya pembentukan karakter tertentu. Berdasarkan paparan di atas maka sudah selayaknya jika disusun dan dikembangkan panduan teknis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, sehingga memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler khususnya di sekolah dasar.

Silahkan bapak dan ibu mendwonload materi tersebut pada link dibawah ini:


Upaya ini perlu dilakukan secara terus menerus karena kegiatan ekstrakurikuler bukan menjadi pelengkap semata dalam proses pendidikan secara menyeluruh di sekolah. Sekolah perlu menyusun rencana, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan, dan tindak lanjut agar ekstrakurikuler tidak hanya sekedar pengisi waktu luang siswa akan tetapi merupakan sarana yang penting dalam mengembangan potensi peserta didik.

Selain itu Panduan teknis pengembangan kegiatan ekstrakuriler di sekolah dasar memiliki tujuan antara lain sebagai berikut:


  1. Memberikan acuan operasional dalam mengembangkan program kegiatan ekstrakurikuler khususnnya di sekolah dasar. 
  2. Memberikan acuan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar. 
  3. Memberikan acuan operasional dalam pembinaan berkelanjutan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar. 
  4. Sebagai acuan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan agar pelaksanaannya dapat menjadi efektif. 
sumber: kemdikbud

Demikian yang SIGUMI bagikan, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum.....

Tidak ada komentar