Header Ads

Beban Kerja Guru Madrasah Terbaru 2017



Assalamualaikum Sobat SIGUMI.....

Pemenuhanbebankerjaguru adalahkewajibanminimal yang dibebankankepadaguru yang telahbersertifikatpendidikbaikguru PegawaiNegeriSipil(PNS) atauGuru BukanPegawaiNegeriSipil(GBPNS) untukdapatdibayarkantunjanganprofesiatausebutansejenislainnyaPada kesempatan ini SIGUMI kabarkan atas berubahnya BEBAN KERJA GURU Tahun ajaran 2017/2018 ini.


Bagi yang ingin lebih jelasnya sila unduh DISINI

Diantara perubahannya yaitu ;

NO
TUGAS TAMBAHAN
SEBELUMNYA
PP 19
KETERANGAN
1
Kepala Madrasah
18 JTM
24 JTM
Pasal 15 ayat (1) b
2
Wakil Kepala Madrasah
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 Ayat (6) a
3
koordinator Pendidikan MI
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 Ayat (6) c
4
Ketua Program Keahlian
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 Ayat (6) a
5
Kepala Perpustakaan
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 Ayat (6) a
6
Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/Kepala Workshop
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 Ayat (6) a
7
Pembimbing Khusus Pada Satuan Pendidikan Inklusi atau Terpadu
12 JTM
6 JTM
Pasal 15 Ayat (6) b
8
Wali kelas
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 Ayat (6) c
9
Pembina ektrakurikuler dan/atau kokurikuler
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 Ayat (6) c
10
Pembina kepramukaan, UKS, OSIS
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 Ayat (6) c
11
Pembina Asrama Bagi Madrasah Berasrama
12 JTM
6 JTM
Pasal 15 Ayat (6) c

Demikian yang dapat SIGUMI kabarkan, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum......

Tidak ada komentar