Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017
Assalamualaikum Sobat SIGUMI....
Tertanggal 12 Juni 2017 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2017. Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun.
3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenag.go.id.
4. Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a) Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
b) Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
c) Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah Insan Cendekia se Indonesia;
d) Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;
e) Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
f) Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
5. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Lebih jelasnya tentang surat edaran tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Wassalamualaikum....
Post a Comment