Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru
Assalamualaikum Sobat SIGUMI....
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama terus mematangkan regulasi yang mengatur tentang tenaga pendidik dan kependidikan, utamanya yang terkait sertifikasi melalui PLPG dan tunjangan profesi.
Plt. Direktur GTK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, selain mengakomodir para guru yang belum mengikuti program sertifikasi, regulasi juga harus mengatur norma-norma yang dapat meningkatkan profesionalisme guru.
"Kita berharap regulasi tentang guru dan tenaga kependidikan ini mampu menjadikan mereka sebagai tenaga profesional," terangnya di Bogor, seperti dikutip SIGUMI dari www.kemenag.go.id pada Jumat (19/05).
"Setelah mengikuti program sertifikasi, guru diharapkan menjadi profesional dan dapat mengembangkan 4 kompetensinya," sambungnya.
Regulasi lain yang dibahas adalah singkronisasi antara PMA Nomor 43 tahun 2014 dan KMA Nomor 73 tahun 2011, yang mengatur masalah pembayaran tunjangan profesi guru.
Penyusunan regulasi ini tidak hanya melibatkan tim dari Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendis saja, tetapi juga Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan beberapa perwakilan dari Kanwil Kemenag.
Demikian yang SIGUMI kabarkan, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum...
Post a Comment