Aplikasi PPDB Tahun 2017 Integrasi dengan Dapodik (Excel)
Tahun Pelajaran 2016/2017 akan segera berakhir, tentunya kita harus menyiapkan administrasi-administrasi untuk menyambut Tahun pelajaran baru yaitu Tahun Pelajaran 2017/2018. Salah satunya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kali ini saya akan membagikan sebuah aplikasi yang sangat membantu tugas kita sebagai Operator Dapodik yaitu Aplikasi PPDB Tahun 2017 Integrasi dengan Dapodik berformat microsoft excel.
Kenapa Menggunakan Aplikasi ini ?
Aplikasi PPDB Tahun 2017 ini sangat mudah dijalankan bahkan untuk ukuran orang yang masih baru, Selain itu Aplikasi PPDB tahun 2017 ini berformat Microsoft Excell yang tentunya sangat mudah kita jalankan dan membantu merekapitulasi daftar Peserta Didik baru.
Adapun syarat Penerimaan Peserta Didik Baru mengacu kepada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang sebagian saya kutip sebagai berikut:
Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat .
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Panduan Penggunaan Aplikasi PPDB Tahun 2017 Integrasi dengan Dapodik (Excel)
Link Youtube: https://youtu.be/Cn0SV-O49So
Post a Comment